2 Administrasi Perkara atas Perkara yang Diperintahkan Diperiksa Kembali

 

a.  Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan cara membuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidak ditutup dan sisa panjar tidak dikembalikan dulu kepada pihak, pertanggungjawabannya bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.  (SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 1 para 2. )

b.  Jika penggugat (atas Perkara yang diperintahkan untuk diperiksa kembali) tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan ghaib. ( SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 1 para 3.)