1 Sifat Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan Memerintahkan Pengadilan Agama Memeriksa Kembali Perkara

Dalam hal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusan tersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan Pengadilan Agama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa kembali perkara tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan sela atau putusan akhir? 

 Jawab: 

Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir. 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 1 para 1.