Dalam hal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusan tersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan Pengadilan Agama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa kembali perkara tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan sela atau putusan akhir?
Jawab:
Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 1 para 1.