Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR).
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 2
Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR).
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 2