Putusan Pengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan banding dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir.
• SEMA No. 3 Tahun 2015 – Rumusan Hukum Kamar Agama – 6
Note: Ketentuan ini tidak berlaku lagi seiring dengan terbitnya PERMA No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.