1 Batasan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. 

 Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili. 

• SEMA No. 4 Tahun 2016 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.9. 

 Keterangan: Rumusan ini disepakati juga dalam Kamar Perdata. Lihat SEMA No. 4 Tahun 2016 - Perdata Umum - B.3