Demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), perkara hadanah dapat diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak senyatanya, dan jika jumlah anak lebih dari 1 (satu) orang dan tinggal secara terpisah dalam wilayah hukum pengadilan yang berbeda maka perkara diajukan ke salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal anak atau beberapa orang anak tersebut.
• SEMA No. 2 Tahun 2024 –Rumusan Kamar Agama – angka 4.