Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
• SEMA No. 1 Tahun 2022 –Rumusan Hukum Kamar Agama – 5.b.