Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada siding pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 1 Tahun 2022 –Rumusan Hukum Kamar Agama – 5.a.