9 Jika Penggugat/Pemohon Pernah Hadir Pada Sidang Pertama Tetapi Tidak Pernah Hadir Lagi Dua Kali Berturut-turut.

Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada siding pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.                      

 •   SEMA No. 1 Tahun 2022 –Rumusan Hukum Kamar Agama – 5.a.