Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan Tingkat Banding membuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirmkan kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara.
• SEMA No. 5 Tahun 2021 –Rumusan Hukum Kamar Agama – 5.a.