Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
• SEMA No. 10 Tahun 2020 –Rumusan Hukum Kamar Agama – C.1.b
Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
• SEMA No. 10 Tahun 2020 –Rumusan Hukum Kamar Agama – C.1.b