4 Orang Tua/Wali Non Muslim sebagai Pemohon Dispensasi Kawin

Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.            

 •  SEMA No. 10 Tahun 2020 –Rumusan Hukum Kamar Agama – C.1.b