2 Penggabungan Gugatan Waris dengan Harta Bersama

Kumulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait di dalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai kumulasi gugatan. 

• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama - 2