Kumulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait di dalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai kumulasi gugatan.
• SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama - 2