Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasi sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 8