BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEIBU
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.