Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

3.3.6 Bagian Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu

03 Hukum Kewarisan 3.3 Ketentuan-Ketentuan Besarnya Bagian Bagi Ahli Waris 3.3.6 Bagian Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu

BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEIBU

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Search

Total Kunjungan

402

Total Kunjungan

77256

© Copyright Telusur. All Rights Reserved