Upaya hukum terhadap putusan bebas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana[1] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.30
• SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf C angka 2.
[1] Pasal 244:
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas 30 Pasal 236:
(1) Terhadap putusan perkara ‘Uqubat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, dengan berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas.