02 Dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina

Penjatuhan 'uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat25 dan harus ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti clan keyakinannya. 

• SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf C angka 1.