01 Hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat) yang berbeda dengan sanksi ('uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum

Hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat) yang berbeda dengan sanksi ('uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah} yang telah terbukti terhadap sanksi (‘uqubat) untuk suatu delik (jarimah) yang dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan. 

• SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 7.