Hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat) yang berbeda dengan sanksi ('uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah} yang telah terbukti terhadap sanksi (‘uqubat) untuk suatu delik (jarimah) yang dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan.
• SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 7.