Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
- SEMA No. 10 Tahun 2020 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 3 huruf a.