Tindak pidana (Jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan kewenangan Mahkamah Syar'iyah.22
- SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 3.
Tindak pidana (Jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan kewenangan Mahkamah Syar'iyah.22