02 Gugatan pencabutan hibah orang tua kepada anak yang objeknya masih dalam jaminan lembaga keuangan syariah.

Gugatan pencabutan hibah orang tua kepada anak yang objeknya masih dalam jaminan lembaga keuangan syariah. Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objek tersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikan pihak ketiga. 

  • SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf B angka 2.