Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Mas'uliyah Taqsiriyah/ Dhaman 'Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama.
- SEMA No. 3 Tahun 2023 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 angka 4 huruf b.