Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/ kewenangan mutlak Peradilan Agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad.
- SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 2 huruf a.